KPK Periksa Dua Eks Dirut Pertamina Terkait Dugaan Korupsi

17

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, terkait dugaan korupsi di PT PGN dan PT IAE.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, baru-baru ini.

Baca juga: Protes Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa di Medan Gelar Aksi Demo

Selain dua eks Dirut Pertamina, KPK juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi, yakni Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode 2015-2019 yang juga Komisaris PT Pertamina periode 2016-2018, serta Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media pada 2015-2019 juga merupakan Komisaris PT PGN pada 2016-2018.

Kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi terjadi pada periode 2017-2021. KPK mengatakan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka tersebut. (KRO/RD/Tim)