RADARINDO.co.id – Lampung : Buntut raibnya dana nasabah belasan miliar rupiah, salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (02/7/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bank Mandiri Terindikasi Rugi Rp340,8 Miliar Atas Pemberian Fasilitas Kredit ke PT SDC
“Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021–2025,” kata Armen dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu malam.
Selain kantor bank, penyidik juga menggeledah dua rumah milik salah satu karyawan bank yang diduga terlibat dalam kasus “penilepan” dana nasabah itu. Rumah tersebut berada di Jalan Pemuda dan Kecamatan Pringsewu Utara.
Dari hasil penggeledahan, tim kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp559,6 juta, dua unit mobil, sejumlah tas bermerek, ponsel, laptop, serta empat sertifikat tanah senilai sekitar Rp2 miliar.
Meski telah menyita barang bukti, Armen menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejatisu Terima Titipan Uang Hasil Korupsi ADD Senilai Rp2,4 Miliar
“Belum (ada tersangka), masih penyidikan. Nanti setelah kita tetapkan tersangka akan kita ungkap modus hingga motifnya,” ujar Armen.
Armen menyebut, dari penghitungan awal, total dana nasabah yang hilang akibat penilapan tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar. (KRO/RD/Komp)







