Sumut  

Kejatisu Terima Titipan Uang Hasil Korupsi ADD Senilai Rp2,4 Miliar

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.462.000.000, Kamis (03/7/2025).

Baca juga: Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Uang dari terdakwa IFS yang merupakan eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tersebut, adalah hasil dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 sebesar 18% setiap desa se-Kota Padangsidimpuan.

Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara atas perkara ini mencapai Rp5.962.500.000.

Tahap pertama tepatnya, Senin (23/6/2025) lalu, terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menititipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp3.500.000.000.

“Kemudian tahap kedua, Kamis (03/7/2025) sebesar Rp2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tandasnya.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, 1,6 Ton Lebih Narkotika Disita

Atas perbuatannya, IFS didakwa Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KRO/RD)