RADARINDO.co.id – Kaur : Sejumlah ruangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kaur, Bengkulu, digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sekitar Rp11 miliar, baru-baru ini.
Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan puluhan bundel berkas, laptop, dan perangkat elektronik lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita Disetubuhi dan Dirampok Dua Pria
Sebelumnya, BPK menemukan adanya sekitar Rp11 miliar kegiatan perjalanan dinas DPRD Kaur Tahun Anggaran (TA) 2023, dari total dana Rp16 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan terhadap berkas yang disita mengungkapkan hilangnya sejumlah file, termasuk percakapan WhatsApp dari para saksi. Saat ini, penyidik tengah berkonsultasi dengan ahli digital forensik untuk menyelidiki masalah ini lebihlanjut. (KRO/RD/KOMP)