RADARINDO.co.id – Aceh : Kapolda Aceh diminta membebaskan sejumlah anggota Komando Gerakan Aceh Merdeka (KPA) Sagoe Meh Ijoe Idi Tjut yang diamankan terkait kasus yang terjadi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Selasa (12/8/2025) lalu.
Baca juga: 11 Unit Ruko di Jalan Pinang Baris II Dibangun Diatas Zona Merah
Panglima KPA Sagoe Meh Ijoe Idi Tjut, Syarkawi alias Tuan Tanah, menegaskan bahwa para anggotanya tersebut adalah eks-kombatan GAM, bukan preman, yang selama ini memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait bantuan rumah.
Syarkawi meminta Kapolda Aceh mengambil langkah bijak, membebaskan rekannya, dan menyelesaikan kasus tersebut secara damai. KPA katanya, tetap berkomitmen menjaga perdamaian selama 20 tahun pasca-MoU Helsinki, meskipun masih banyak poin yang belum terealisasi.
“Anggota kami bukan preman. Mereka eks-kombatan yang berjuang untuk rakyat, terutama soal hak bantuan rumah,” tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh dan melontarkan kata-kata kasar.
Dalam video yang sempat viral di media sosial (medsos) itu, tampak seorang pria berbaju hitam menggunakan topi dengan nada tinggi melontarkan umpatan kasar dalam bahasa Aceh.
Pria tersebut bahkan menunjuk pegawai yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perkim Aceh. Pejabat PPTK itu kemudian terlihat mengangkat kedua tangan, dan salah seorang pria lainnya berbaju putih mencoba menenangkan.
Kepala Dinas Perkim Aceh, T Aznal Zahri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Menurut Aznal, saat itu beberapa diantara mereka mempertanyakan proyek kepada Arief (PPTK) dengan nada tinggi sambil menggertak, menendang kursi, dan mengeluarkan kata-kata mengancam.
“Bahkan ada yang menantang pihak kepolisian. Ketika ada yang mencoba melerai malah dipaksa untuk duduk dan diam. Mereka juga menyatakan mengancam akan merusak kantor manakala tidak mendapat kejelasan,” ujarnya, melansir kompas, Selasa (19/8/2025).
Pada saat kejadian, sebut Aznal, mereka mengeluarkan pernyataan dengan nada keras bahwa tidak takut kepada siapapun. “Mereka menyatakan bahkan bila perlu dipersilahkan untuk memanggil Kapolda Aceh,” sebutnya.
Ke-15 pria itu, kata Aznal, sempat berdiskusi dengannya, dan tak lama kemudian mereka langsung meninggalkan kantor Dinas Perkim Aceh.
“Meninggalkan kantor setelah diberi penjelasan. Sebelumnya, salah seorang dari mereka sempat mengatakan wajib ada keputusan terkait proyek untuk mereka,” tuturnya.
Baca juga: HUT ke-80 RI, Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa
Atas kejadian itu, Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat menindak aksi dugaan premanisme yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh orang diamankan untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketujuh orang itu diamankan guna dimintai keterangan mengenai peran masing-masing dalam insiden tersebut.
“Ada tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Dinas Perkim. Saat ini, motifnya masih didalami, dan penyidik tengah mengungkap peran mereka satu per satu. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi aksi premanisme,” tegasnya. (KRO/RD/KS)







