Hukum  

Kapolda Pimpin Penggerebekan Pembuangan Limbah Medis Ilegal

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Winarto, didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, melakukan penggerebekan pembuangan limbah B3 atau limbah medis di sebuah lahan kosong Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Rumah Zainuddin Luluhlantak Dihantam Air Bah dan Puting Beliung

Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitar kompleks atau pemukiman warga. Di lokasi tersebut, terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah. Dibawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis.

Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis,” ujar Irjen Pol Winarto.

Menurut Irjen Pol Winarto, sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah. Sementara, 160 kotak lainnya berada di lahan kosong. Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan tiga saksi yaitu J (46) sopir truk pengangkut limbah medis, FZ (47) penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah, dan YR pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan. Pelaku utama yang diduga bertanggungjawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.

Baca juga: Kelola Tanaman Tebu Sembarangan, PTPN I Reg 5 Dilaporkan ke APH

Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, satu unit mobil boks beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KRO/RD/SIN)