Kapolsek Siak Hulu Tinjau Adanya Dugaan Galian C Ilegal

245

RADARINDO.co.id – Kampar : Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH melakukan peninjauan lokasi pengoperasian galian C tanah urug yang diduga ilegal di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin (08/4/2023).

Peninjauan yang didampingi Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH, Panit SPK Aiptu Danil, Panit Patroli Aipda Gusli, dan Panit Yanma Intelkam Aipda Sopingi SH itu dilakukan terkait adanya pemberitaan di media yang menyebutkan adanya dugaan galian C ilegal di desa tersebut.

Baca juga : Kejaksaan Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT Waskita


Dengan mengundang sejumlah awak media, Kapolsek Siak Hulu beserta anggota melakukan cross check langsung keberadaan galian C tanah urug yang diduga ilegal tersebut.

Pemilik lahan bernama Azri warga Desa Baru mengaku bahwa dirinya berencana membuka kavlingan rumah ukuran 15×15 meter, sehingga tanahnya harus diratakan.

“Kami telah sepakat untuk menyewa alat berat agar cepat selesai melevelkan tanah. Rencananya kami akan membuat kavlingan rumah untuk dijual kepada masyarakat, dan tentunya agar tempat lokasi kediaman kami menjadi ramai,” ucap Azri.

Menurut Azri, pihaknya sengaja menyewa alat berat untuk melevelkan tanah, dan tanah yang berlebih diperjualbelikan kepada masyarakat, sehingga uang hasil penjualan tanah urug tersebut bisa digunakan untuk membayar sewa alat berat.

“Lantaran Kapolsek memerintahkan untuk menutup operasi penggalian tanah, jadi kami pihak keluarga berbesar hati menutup kegiatan penglevelan tanah ini. Padahal pekerjaan tidak lama lagi selesai untuk dilakukan penglevelan, agar tanah bisa merata sesuai yang diharapkan,” ucapnya

Sementara, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH mengatakan bahwa dirinya melakukan peninjauan lantaran adanya pemberitaan disalah satu media tentang galian C tanah urug ilegal di Desa Pangkalan Baru pada, Kamis (04/5/2023) lalu.

Baca juga : Desa Cingkam Singkil Dilanda Banjir

“Kita telah lakukan cross check secara bersama dengan melibatkan awak media, ternyata lokasinya berada di Desa Baru dan kita lihat tidak ada aktivitas didalamnya, bahkan alat berat (excavator) pun tidak terlihat,” ucap Kapolsek

Pada kesempatan itu, Kapolsek Siak Hulu menghimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kecamatan Siak Hulu, untuk melaporkan langsung jika ada menemukan kegiatan yang melanggar aturan dan perundang-undangan. (KRO/RD/POL/SM)