RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (08/5/2023) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Baca juga : Dugaan Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2018 s/d April 2021, dan INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Selain itu, R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk, AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk, serta DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
Baca juga : Bupati Pesawaran Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria
Kedelapan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)