Kapus UPT Pukesmas Kubang Jaya Siak Hulu, Diduga Perintahkan Staf Palsukan Tanda Tangan

285

RADARINDO.co.id-Kampar: Demi untuk mencairkan Dana insentif untuk tenaga kesehatan (Medis) dalam penanganan Covid-19 Tahun 2021 sebesar Rp135.000.000.

Kapus Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berinisial SR perintahkan Stafnya berinisial B untuk menanda tangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pencairan Dana Covid-19 pada bulan Agustus 2022 lalu.

Baca juga : Lahir Dengan Berat Badan 3,5 Kg Saat Usia 1 Tahun Tak Bisa Jalan, Adriel Siagian Terkena Stunting

SPJ yang ditanda tangani inisial B, seharusnya di tanda tangani Kapus yang lama berinisial FY. Tapi sayangnya tanda tangan tersebut ditanda tangani salah satu Staf berinisial B atas perintah Kapus berinisial SR.

Kapus UPT Kubang Jaya inisial SR, dihubungi melalui WhatsAap Japrinya untuk bertemu dan konfirmasi.

Selalu mengatakan, Konfirmasi dengan PH saja bang dan mengirimkan Nomor Handphone (HP) melalui WhatsAap.

Pada Tanggal 03 Nopember 2022 sekira pukul, diupayakan untuk bertemu dengan PH insial SR bernama H. Marpaung SH, tidak bisa bertemu.

Melalui Telepon Japrinya, H. Marpaung SH mengungkapkan bahwa, perkara masih dalam tahap Lidik di Polda Riau, jadi biar penyidik melaksanakan tugasnya dulu, kata H Marpaung.

Sementara dari hasil konfirmasi dengan PH korban inisial FY, selaku kuasa Hukum Ikwat Hendra SH mengatakan, untuk menindak lanjuti laporan yang dibuat dimana FY telah melaporkan SR Kapus Kubang Jaya saat ini.

“Diduga telah memalsukan tanda tangan, saat pencairan bantuan Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Dana tersebut disalurkan ke Rekening SR dan kemudian dibagi bagikan kepada Nakes, baik yang bertugas maupun yang tidak bertugas,” kata Ikwat.

Baca juga : Wong Imbau Warga Tetap Waspadai Bencana Alam

Menurut Ikwat Hendra, selaku kuasa hukum FY apa yang telah dilaporkan kasus tersebut agar dilakukan proses hukum. Apa yang dialami Kliennya adalah suatu perbuatan yang telah melanggar hukum.

“Sudah tentu sebagai Negara hukum, harus bisa menindak mereka mereka yang telah melanggar hukum,” kata Ikwat

Proses laporan tersebut, telah memasuki tahap Lidik. Penyidik Polda Riau sedang mengumpulkan bukti bukti, sementara dari hasil yang diperoleh Kadis Kesehatan dan Kabid telah dimintai keterangan.

Serta orang orang yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan ini juga telah diperiksa. (KRO/RD/SM/TIM)