Kasasi Ditolak, Terdakwa Kasus Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, dan tetap menjatuhkan vonis pidana mati.

Di pengadilan tingkat banding sebelumnya, Herry juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga : Wakapolda Sumut Safari Subuh di Masjid Al-Muhajirin

Majelis hakim tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan, mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dilansir dari cnnindonesia, Rabu (04/1/2023), adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Baca juga : Viral, Oknum Kades Bareng Guru SD Digerebek Dalam Kamar Hotel

Hakim menilai, Herry terbukti melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa terdakwa Herry pantas mendapatkan hukuman mati karena telah memperkosa 13 santriwati. (KRO/RD/CNN)