RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Agus Hutabarat, memastikan bahwa bangunan yang berdiri diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I (d/h PTPN II), Labuhan Deli, tak mengantongi izin.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Disdik Deli Serdang Juga Diserahkan ke Polda Sumut dan KPK
Dengan tegas Agus menyatakan, sejumlah bangunan, diantaranya rumah toko (ruko) yang saat ini sedang dilakukan pembangunan di Jalan Veteran, Dusun VII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dimana diketahui, setiap bangunan yang akan didirikan harus terlebih dahulu memiliki izin PBG. Untuk Kabupaten Deli Serdang sendiri, PBG diterbitkan pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Agus menegaskan, pihaknya akan melayangkan “surat cinta” kepada para pemilik bangunan yang berdiri diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I, salah satunya pemilik bangunan ruko di Dusun VII, Desa Helvetia.
“Ini sangat merugikan negara. Jadi kita akan segera melayangkan surat kepada pemiliknya. Untuk itu kami himbau kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunannya,” ujar Agus.
Sementara, salah seorang warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, berinisial J, menyebut bahwa pemilik ruko tersebut tidak pernah memberikan ganti rugi kepada negara sejak membeli lahan itu.
“Selain membangun tanpa izin, pemilik ruko kabarnya juga tidak pernah mengganti rugi ke negara atas aset-aset yang dibelinya dari penghuni rumah dinas,” ungkap J, kepada awak media, dikutip, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Eks Kakanwil DJP Jakarta Bungkam Usai Diperiksa KPK
Menurutnya, tak berselang lama setelah lahan tersebut dibeli dari penghuni eks rumah karyawan PTPN I Regional I, oknum tersebut (pemilik bangunan ruko-red), langsung membangun ruko yang kini sedang dalam proses pengerjaan. (KRO/RD/Tim)