Kasus Kuota Haji, KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Kemenag

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Rumah BUMN Binaan BRI Bantu Masyarakat “Ubah Nasib”

KPK katanya, akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan haji termasuk para agen travel. Selain aliran dana, penyidik KPK juga akan mendalami terkait pemberi perintah penentuan kuota haji 2024.

“Disini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya,” ujarnya.

Budi mengatakan, pengusutan tersebut perlu dilakukan karena terdapat pergeseran kuota haji yang tak sesuai dengan aturan.

Diketahui, KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak sebelum kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut naik ke penyidikan. Mereka diantaranya adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan.

Oleh karenanya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Tetapi, belum diumumkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Simpan Uang Terlalu Banyak di Bank Bikin Rugi?

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. (KRO/RD/KP)