RADARINDO.co.id – Medan : Aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), semakin meluas dan berbuntut panjang.
Baca juga: Misteri Penemuan Mayat Wanita Terborgol Terungkap, Diduga Dibunuh Mantan
Awalnya, hanya ada dua instansi yang terjerat dalam kasus tersebut, yakni Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Kementerian PUPR.
Kini, operasi senyap tersebut sepertinya menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek-proyek lainnya dilingkungan pemerintah daerah wilayah Sumut.
Dimana, komisi anti rasuah itu mengendus dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Usai memeriksa eks Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution dan pejabat Pemkab Madina, teranyar dikabarkan bahwa penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dua orang petinggi Kejaksaan.
Keduanya yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Muhammad Iqbal dan Kasi Datun, Gomgoman Halomoan Simbolon. Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan korupsi terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Madina.
Kedua pejabat Korps Adhyaksa tersebut dipanggil ke Kantor BPKP Kota Medan, untuk dimintai keterangan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jum’at (18/7/2025).
Baca juga: Kebakaran Rumah di Tebet Tewaskan 4 Bocah
Selain dua jaksa tersebut, penyidik KPK juga memanggil delapan saksi lain dari unsur swasta. Mereka adalah Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring. (KRO/RD/Trb)







