RADARINDO.co.id – Medan : Isu dugaan korupsi kembali menghantui PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), BUMN strategis yang berkedudukan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Setelah sebelumnya mencuat kasus transaksi jual beli gas dengan PT PGN dan PT IAE, serta penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU, kini perusahaan plat merah itu diguncang dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang, pencurian suku cadang, hingga penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca juga: KPK Kembali Didesak Usut ‘Gurita’ Korupsi di PT Inalum
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo, mengungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat PT Inalum, terutama terkait pengadaan suku cadang.
“Fakta yang kami temukan, PT Inalum diduga menerima barang dari vendor binaan tanpa merek dan logo resmi Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito, dan Satuma adalah OEM resminya selama 50 tahun. Sementara barang dari PT SSE yang legal justru ditolak,” ujar Sunaryo kepada wartawan di Medan, Selasa (22/9/2025).
Sunaryo menjelaskan, PT SSE telah melayangkan surat resmi kepada PT Inalum dan Menteri BUMN, disertai terjemahan tersumpah dari bahasa Jepang yang dilegalisasi notaris. Surat itu menegaskan bahwa Meidensha telah menjadi bagian dari Kito sejak 15 tahun lalu.
Namun, PT Inalum menolak surat tersebut dengan alasan merek Meidensha sudah tidak berlaku. Ironisnya, barang dari vendor binaan tetap diterima meski tanpa label resmi.
Baca juga: PT Inalum Diduga Terima Barang Rekanan ‘Binaan’ Tanpa Merek dan Logo
“Bahkan, ada surat resmi dari Satuma Jepang sebagai OEM yang menyatakan barang tersebut palsu. Tapi anehnya, itu justru dijadikan barang acuan. Ini jelas ada dugaan permainan,” tegas Sunaryo.
RCW Sumut menyebut sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Inalum yang telah menerima surat protes dari PT SSE, diantaranya BH (GM Logistik), JA, JN, MA (mantan Dirut), ME (Dirut saat ini), MSS (Komisaris Independen), MB (Komut), ET (mantan Menteri BUMN).
Selain itu, SW (GM Maintenance) juga disebut ikut menerima surat. Anehnya, meski dalam rapat internal PT Inalum diakui bahwa barang PT SSE sesuai spesifikasi, dokumen penerimaan (DO) tidak pernah ditandatangani GM Logistik, BH.
“Pertanyaan besar, kenapa barang legal ditolak, sementara barang yang diduga palsu justru diterima?,” sindir Sunaryo.
Berdasarkan regulasi, pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah maupun BUMN wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) yang secara tegas melarang penyebutan merek dalam pengadaan, kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti suku cadang atau komponen sistem yang sudah ada.
Baca juga: Diduga Terindikasi Korupsi, Pengadaan Suku Cadang PT Inalum Dipertanyakan
Jika pejabat PT Inalum tetap melakukan pengadaan barang bermerek Meidensha setelah adanya pemberitahuan resmi akuisisi oleh Kito, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 dan Pasal 13-33) yang menekankan tata kelola profesional dan transparan.
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jika terbukti adanya pengistimewaan vendor tertentu.
Peraturan Menteri BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN, yang mengatur kewajiban netralitas dan keadilan dalam proses pengadaan.
RCW Sumut juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer di PT Inalum. Aksi itu disebut melibatkan orang dalam yang bekerjasama dengan salah satu rekanan, PT CJP.
“Terduga pelaku bahkan pernah tertangkap saat membawa suku cadang dengan mobil bersama sopir PT CJP. Kasus seperti ini bukan yang pertama kali, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” beber Sunaryo.
Informasi yang diterima RCW menyebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memanggil sedikitnya enam perusahaan rekanan PT Inalum, yakni PT CJP, PT AWS, PT BDS, PT CKY, PT GNG, dan PT ISB.
Tak berhenti di pengadaan dan suku cadang, PT Inalum juga disorot terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pada Kamis, 23 Januari 2025, puluhan mahasiswa dari DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) berunjukrasa didepan Kantor Kejati Sumut.
Dalam aksi itu, massa menuding adanya penyelewengan dalam penyaluran CSR dan mendesak penyidik memanggil manajemen PT Inalum.
“Dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat jangan sampai menjadi ladang bancakan,” ujar salah satu orator aksi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pejabat PT Inalum, termasuk GM Logistik dan GM Pengadaan Barang, dapat dijerat sanksi administratif maupun hukum pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: “Keterlibatan” Eks Walikota Medan di Kasus Revitalisasi Danau Siombak Dilaporkan ke KPK
RCW Sumut menegaskan agar KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan penyimpangan di tubuh PT Inalum.
“Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pejabat terkait harus bertanggung jawab penuh,” tutup Sunaryo.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Inalum maupun pihak terkait lainnya, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut. (KRO/RD/Tim)