RADARINDO.co.id – Aceh : Setelah berbulan-bulan menyandang status tersangka, akhirnya Syifak Muhammad Yus, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan korupsi pengadaan wastafel cuci tangan yang merugikan negara mencapai Rp7,2 miliar.
Baca juga: Kritik Oknum DPRA, Cut Meutia: Jangan Jadikan UU ITE Baju Besi
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan maraton di Mapolda Aceh, Rabu (10/9/2025) lalu. Syifak dicecar 64 pertanyaan sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kedepan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang cukup. Demi kelancaran penyidikan, tersangka langsung kita tahan,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, dilansir, Jum’at (12/9/2025).
Syifak ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, proses pemanggilan berulang kali tertunda. Pada pemanggilan pertama, ia beralasan sibuk karena posisinya sebagai ketua panitia project officer pelatihan Pedagang Pejuang Indonesia (Papera), organisasi sayap Partai Gerindra.
Pada pemanggilan kedua, Syifak hadir ke Polda Aceh. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, sebelum akhirnya diputuskan ditahan.
Baca juga: Oknum Pengurus SPSI di Langsa Diduga Pungli Pengusaha
Kasus wastafel senilai miliaran rupiah ini sebelumnya menuai sorotan publik karena terjadi di tengah pandemi, ketika masyarakat sangat membutuhkan fasilitas cuci tangan, namun justru dijadikan ladang korupsi. (KRO/RD/Ajn)







