Hukum  

Ngaku Tak Niat Mencuri, Terdakwa Kasus Korupsi Taspen Nangis di Persidangan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen, menjalani sidang, Jum’at (12/9/2025).

Dalam sidang, Ekiawan tiba-tiba menitikkan air mata saat menceritakan awal pembentukan perusahaannya. Pada penghujung persidangan, air mata Eki jatuh saat menyatakan niatnya dalam kasus ini.

Baca juga: Menkeu Nepal Ditelanjangi dan Diarak Massa

“Kami Insight itu berdiri tahun 2012 memang tujuannya itu,” ungkap Ekiawan sambil menahan tangisnya dalam sidang pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dihadapan majelis hakim, Eki mengaku perusahaannya tidak pernah berniat untuk mencuri dari kliennya. Eki terlihat beberapa kali menahan air matanya saat Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menanyakan hal-hal yang ingin disampaikannya sebelum sidang ditutup.

Kalimat Eki terpotong-potong ketika ia berusaha menahan tangisnya. Namun, air matanya turun deras juga pada akhirnya. “Enggak ada niatan untuk mencuri. Tapi kalau memang disalahkan, kami siap,” ucapnya tersedu-sedu.

Eki mengklaim, selain membantu klien, pihaknya juga membantu masyarakat. “Karena kami punya dana CSR untuk masyarakat,” jelas Ekiawan.

Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca juga: Syifak Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Kosasih diduga menerima Rp34.319.621.357,49 atau Rp34,3 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (KRO/RD/Komp)