RADARINDO.co.id – Jakarta : Artis cilik era 90-an, Chikita Cecilia Oktaviany alias Chikita Meidy, melayangkan somasi usai dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh sahabatnya sendiri, Silda Oktavia, ke Polda Metro Jaya.
Usai dilaporkan, Chikita pun melayangkan somasi terhadap sahabatnya, Jum’at, 27 September 2024 lalu. Kepada awak media, Chikita merasa dirugikan atas tuduhan Silda yang menyebutnya sudah melakukan pencemaran nama baik hingga merusak bisnisnya.
Baca juga: Caleg Gagal Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Berakhir Masuk Penjara
Kuasa hukum Chikita Meidy, Adam Barkah Setiadi, menjelaskan bahwa kliennya tak bermaksud mencemarkan nama baik Silda saat melakukan live di TikTok pada 6 September 2024.
“Beliau mengeluarkan unek-uneknya terkait apa yang beliau rasakan selama ini kepada si pelapor yang selama ini kita ketahui yang bernama Silda Oktavia. Disini beliau tidak merencanakan apapun,” ujar Adam di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, melansir okezone, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, pada live TikTok tersebut, Chikita tidak ada unsur kesengajaan atau merencanakan untuk menyebutkan nama Silda Oktavia. Silda dinilai menyimpulkan pernyataan Chikita ke arah yang salah. Bahkan, pihak Chikita mengklaim telah menyampaikan sebuah fakta lewat pernyataannya itu.
“Ini tidak ada unsurnya, tidak masuk dalam unsur UU ITE. Karena apa yang diungkapkan oleh beliau merupakan suatu fakta, bukan hoaks,” kata Adam.
Chikita sendiri mengaku tak menyangka jika hubungannya dengan Silda bisa memanas. “Karena itu teman, kita pikir teman ternyata lawan, kalau bisa dibicarakan baik-baik kenapa tidak, saya mengenal saudari dan teman-teman saudari itu teman saya semua yang sekarang udah ke tim sana semua,” jelas Chikita.
Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Duta Palma Group
Chikita bahkan mengklaim jika dirinya punya bukti dari sabotase bisnis yang dilakukan pihak pelapor. Wanita 33 tahun itu memilih untuk melayangkan somasi kepada Silda sejak Jum’at, 27 September 2024.
“Makanya di sini saya sangat sangat ingin lapor balik, jadi jangan ditantang-tantang lah, karena ini masalah personal yang kena karena rezeki bisnis keluarga,” bebernya.
Sebelumnya, Chikita Meidy dilaporkan Silda atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. Silda merasa nama baiknya dicemarkan Chikita saat live TikTok. Dalam siaran langsung itu, Chikita diduga menyebut nama Silda lengkap dengan profesinya. (KRO/RD/OKZ)