RADARINDO.co.id – Jakarta : Meirizka Widjaja Tannur, ibunda pelaku kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dituntut 4 tahun penjara atas perkara dugaan suap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Baca juga: Tiga Pegawai Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengurusan Izin TKA
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa mengatakan, suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tindakan Meirizka dinilai memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangan memberatkan, Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur. Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Baca juga: KPK Diminta Dalami Kasus Korupsi yang Libatkan Petinggi Hyundai
Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur. (KRO/RD/KM)