Tiga Pegawai Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengurusan Izin TKA

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Rabu (28/5/2025).

Baca juga: KPK Diminta Dalami Kasus Korupsi yang Libatkan Petinggi Hyundai

Berdasarkan informasi, tiga orang yang dipanggil adalah M. Ariswan Fauzi selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker Tahun 2016-2025, Adhitya Narrotama selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja, dan Angga Erlatna selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Namun, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap ketiga saksi.

Sebelumnya, KPK memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker sebagai saksi dalam kasus tersebut, Jum’at (23/5/2025) lalu.

Mereka adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020-2023, serta Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025.

KPK juga turut memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2024-2025.

Kasus suap tersebut berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Baca juga: Kejaksaan Kembali Tetapkan 1 Tersangka Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap tersebut. (KRO/RD/KP)