Kejagung : Handoko Lie Buronan Penyerobot Tanah PT. KAI Medan Serahkan Diri

215

RADARINDO.co.id – Jakarta : Heboh, kabar seorang Handoko Lie, merupakan terpidana penyerobotan tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejumlah media melansir informasi terkait PT KAI sebagai pemilih tanah yang diserobot Handoko Lie akan mengajukan eksekusi ke PN Medan.

“Upaya- upaya yang terus dilakukan untuk mempertahankan aset KAI, salah satunya dengan mengajukan permohonan eksekusi pemulihan hak atas tanah melalui PN Medan,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Mahendro Trang Bawono, Senin (26/9/2022).

Baca Juga : Bupati Humbahas: PPS dan PPL Hadir di Tengah Masyarakat

Mahendro mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus berupaya menyelesaikan aset tanah. Penyelesaian itu diharapkan dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik seperti musyawarah.

PT. KAI berharap ke depan ada cara cara yang lebih baik dalam rangka penyelesaian masalah tanah di Medan, seperti cara cara musyawarah untuk mencapai win win solution, sebut Mahendro.

Mengenai proses hukum Handoko Lie, Mahendro menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung.

Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung. Terpidana penyerobotan tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara.

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebelum menyerahkan diri, Handoko Lie sudah buron selama enam tahun.

“Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buron selama enam tahun,” ujar Ketut dilansir detikNews, Senin (26/9/2022).

Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau agar Handoko mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akhirnya Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat (23/9). Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15.30 Wib.

Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT KAI di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan.

Baca Juga : Tanggapi Banjir Di Lima Puluh, Bupati Zahir Pagi-pagi Turun Cek Drainase

Lahan tersebut digunakan Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar.

Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000.

Sejumlah kalangan aktivis NGO/LSM di Medan, mendukung kinerja Kejaksaan Agung. Hingga berita ini dilansir, Handoko Lie belum dapat dimintai keterangan. (KRO/RD/DTK).