Kejagung OTT Tiga Hakim Kasus Dugaan Suap

48

RADARINDO.co.id – Jatim : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Beberapa jam setelah OTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis foto-foto tiga hakim tersebut. Dalam foto-foto yang tersebut tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Polwan Pergoki Suami Bareng WIL Ditempat Hiburan Malam

Kajati Jatim, Mia Amiati menyatakan bahwa penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun dia memastikan bahwa ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.

“Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Mia, Kamis (24/10/2024), melansir detiksumut.

Mia memaparkan akan ada standard operating procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu ketiganya harus lebih dulu masuk ruang isolasi.

Baca juga: BPK Temukan Indikasi Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

“Syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan disini kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.

Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan sementara Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat juga akan menyusul jika ketiganya terbukti melakukan gratifikasi atau menerima suap. (KRO/RD/Dtk)