BPK Temukan Indikasi Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

20

RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023.

Indikasi tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2024 yang telah diserahkan BPK kepada DPR, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Pedagang Do’akan Pasangan HIRO Menang Pilkada Medan

BPK menjelaskan, transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara, tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga terindikasi kurang disetor serta terdapat potensi sanksi administrasi belum dikenakan.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar,” tulis laporan BPK, seperti dilansir dari harianjogja, Kamis (24/10/2024).

Bahkan, lembaga tersebut telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. “Sehingga terdapat keterhubungan antar sub sistem dan menghasilkan data yang valid,” lanjut laporan BPK.

Baca juga: Anggaran Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Kembali Disoal

Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2023. Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%. (KRO/RD)