RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (09/8/2023) memeriksa Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM) berinisial RN terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Baca juga : Dirut PT Prima Arbain Mandiel Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi di GTS
Tak hanya RN, Kejagung juga memeriksa 3 saksi lainnya, yaitu MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, MF selaku Finance Manager PT Antam Tahun 2023, serta P selaku General ManagerUnit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, Tbk Tahun 2023.
Baca juga : Kanit Pidum Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam
Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)