RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (24/7/2023) memeriksa 5 orang saksi.
Kelimanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Kejagung Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi di GTS
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1, H selaku Supir Pribadi saksi NPWA, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia, serta DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.
Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas tersangka YUS dan TPPU atas tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)