RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Rabu (27/9/2023) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Baca juga : Garap Pasar Eropa dan India, PTPN V Hasilkan Devisa USD18,22 Juta
Kedua saksi yang diperiksa yaitu tersangka Korporasi PT Wira Inno Mas (Diwakili AH selaku Direktur Utama), serta tersangka Korporasi PT Agro Makmur Raya (Diwakili RK selaku Direktur Utama).
Baca juga : Kejaksaan Periksa Saksi-saksi Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Adapun kedua saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)