Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Rabu (02/7/2025).

Uang tersebut berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Tumpukan uang dalam konferensi pers ini memang tidak setinggi penyitaan dari PT Wilmar Group.

Baca juga: Pihak Google Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Bundelan uang yang ditampilkan hari ini terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Masing-masing per bundelnya bernilai Rp1 miliar dan Rp500 juta.

Uang yang disita dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group ini ditumpuk hingga menggunung didepan meja tempat duduk para narasumber.

Uang sitaan ini telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan atas nama Jampidsus. Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Kejaksaan telah lebih dahulu menyita uang dari PT Wilmar Group senilai Rp11,8 triliun. Saat itu, uang yang ditampilkan ke hadapan awak media mencapai Rp2 triliun.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder. Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun. Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, David Virgo akan dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Baca juga: KPK Akan Usut Aset Kadis PUPR Sumut

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya, akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali akan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. (KRO/RD/KP)