RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), berinisial ISL, Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah. “Betul. Malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febri singkat, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi
Namun, Febri belum menjelaskan lebihlanjut soal kronologi penangkapan maupun kasus spesifik yang menjerat bos perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di Sukoharjo tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap adanya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh bank milik negara kepada PT Sritex. K
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut, penyidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran dalam penyaluran kredit dari bank pemerintah kepada perusahaan tekstil tersebut. “Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah,” ujar Harli, Selasa (06/5/2025) lalu.
Menurut Harli, jika benar terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas kredit, maka hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi. Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara disitu,” terangnya.
Kasus ini mencuat setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2024. Kala itu, MA menolak kasasi PT Sritex atas pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang lewat Putusan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, tertanggal 21 Oktober 2024.
Baca juga: Dugaan Pungli di SMKN 3 Medan, Murid Dikutip Uang Karyawisata dan Buku Kenangan
Pasca-putusan itu, PT Sritex secara resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025. Perusahaan yang berdiri sejak 1966 ini tidak sanggup melunasi utang yang ditaksir mencapai Rp30 triliun. (KRO/RD/KP)







