RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya kami umumkan dalam tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (02/1/2024).
Baca juga: “Ogah” Bantu Korban Penembakan, Kapolsek Diperiksa Propam
Menurutnya, kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dijelaskannya, perkara timah tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Bahkan, kerugian paling besar yaitu kerusakan lingkungan. Pihaknya bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: “Telap” Uang Negara Rp500 Juta, Kontraktor Divonis 6,5 Tahun Penjara
“Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insya Allah dana ini apabila nanti bisa kita ambil bisa digunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” ucapnya. (KRO/RD/OKZ)







