Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Pendidikan dan Dua Rekanan

198

RADARINDO.co.id – Binjai : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tahan oknum mantan Kadis Pendidikan, Sri Ulina Ginting. Pasca ditetapkan sebagai tersangka Sri Ulina Ginting dipapah masuk ke mobil tahanan oleh Tim Pidsus Kejari Binjai pada Kamis 29 Agustus 2024.

Sri Ulina Ginting Eks ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan dua orang lainnya, yaitu Rosmaida Sitompul dan Satria Prabowo selaku Direktur dan Wakil Direktur CV Gama.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan TA 2021.

Baca juga: Oknum Panwascam Ulususua Disinyalir Langgar UU Pemilu

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution SH MH dalam keterangan pers di hadapan awak media didampingi Kasi Intel, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang setelah penetapan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

Menurut Kajari Binjai Jufri Nasution, “Hari ini kita menetapkan 3 tersangka SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021,” katanya.

Proyek DED yang dimaksud bernilai 700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai Rp 673 juta.

Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar Rp 673 juta. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai.

Lebih lanjut Jufri menjelaskan dari hasil penyidikan kepada seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama, perusahaan ini tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Baca juga: Pemkab Batu Bara Gelar Jambore Kader Penguatan Layanan Kesehatan Primer

Hasil penyidikan timnya kata Jufri, semua tenaga ahli yang diperiksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Proyeknya hanya dikerjakan oleh satu orang dengan upah sebesar Rp 40 juta.

Ketika ditanya masa penahanan yang diberlakukan terhadap ketiga tersangka, serta apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, kepada media Jufri Nasution menyatakan, sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

Untuk penahanan awal ini kata Jufri, ditetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, tergantung hasil kita perkembangan penyelidikan lanjutan. (KRO/RD/red-01)