RADARINDO.co.id-Psp: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melakukan atau mengedepankan penyelesaian kasus melalui Restoratif Justice (RJ).
Hal itu dibuktikan dengan diselesaikannya atas perkara penganiayaan ringan atau melanggar Pasar 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh tersangka RD alias Arianti (26) warga Kampung Lalang Perkebunan Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terhadap korban Sefri Mayani (32), warga Jalan Mgr. Maradat Gg. Sidomulya Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, di Kantor Kejari Padang Sidempuan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga : Bupati Labusel Resmikan Caffe Resto Alla Beuty Club2 di Kota Pinang
Penghentian perkara melalui RJ dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Sidempuan, Horman Harahap, SH, MH, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Manullang SH, MH, diwakili Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keluarga kedua belah pihak yang berperkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Manullang SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega SH, MH, mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukan RJ, mengingat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sehingga ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, sesuai pasal 5 Perja RJ dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan
kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
“Kemudian, penghindaran stigma negative, penghindaran pembalasan, serta adanya respon positif dari masyarakat dan penyelesaian yang melibatkan pelaku dan korban bersama-sama mencari penyelesaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya perdamaian antara korban dengan tersangka,” ujarnya.
“Sesuai pasal 4 Perja RJ, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” ujar Yunius.
Yunius menjelaskan, dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, sesuai Pasal 4 Ayat (2) tentang penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restorative, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dengan mempertimbangkan, subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana.
Perkara ini juga dilihat dari latar belakang terjadinya dilakukan tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.
“Cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula, adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” jelasnya.
Dalam menjalankan restorative justice, kata Yusnius, pihaknya sangat selektif sekali dalam penerapanya.
Menurutnya, adapun pertimbangan fasilitator dalam pelaksanaan RJ tersebut yakni, korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke ranah hukum, mengingat luka yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak menghalangi korban untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari.
Sementara tersangka melakukan tindak pidana karena dipicu emosi sesaat dan tidak berniat untuk menimbulkan luka terhadap korban.
“Korban juga menyadari perbuatan tersangka timbul karena emosi. Untuk itu korban bersedia berdamai, karena biaya penanganan perkara yang ditimbulkan akan jauh lebih besar apabila dilanjutkan ke persidangan dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh apabila penghentian penuntutan lewat RJ, yang tidak memakan biaya.
“Serta efisien waktu dan tidak memperparah hubungan keluarga antara tersangka dan korban. Bahkan korban telah memaafkan tersangka dengan ikhlas dan tanpa syarat,” paparnya.
Kajari menerangkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/11/2021), sekira pukul 22.40 Wib, saat korban Sefri Mayani sedang berada di dalam Toko Jen Lagia di Jalan Mesjid Raya Baru
Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, tepatnya di depan SMPN 1 Padang Sidempuan.
Tiba-tiba saksi Ratna Sari Nasution dan tersangka RD alias Arianti mendatangi korban, karena sebelumnya antara korban dan tersangka telah berjanji untuk bertemu di toko tersebut.
Bac ajuga : Kapolda Riau Gelar Pembaretan Bintara Remaja: Jadi Polisi Harus Sabar
Kemudian tersangka RD alias Arianti meminta korban Sefri Mayani untuk mengakui ada mengucapkan kata-kata bahwa tersangka RD alias Arianti adalah (lesxxxb).
Namun korban Sefri Mayani membantah dan mengatakan tidak pernah ngomong seperti yang disampaikan tersangka.
Karena tidak puas atas jawaban korban, tersangka RD alias Arianti langsung mencakar wajah korban hingga korban mengalami luka lecet pada pipi kiri denhan ukuran luka berdiameter 1 cm. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke pihak berwajib dan kasusnya telah sampai ke Kejari Padang Sidempuan.
“Sebenarnya persoalan hanya sepele. Makanya kasus kita hentikan melalui proses RJ setelah melalui berbagai tahapan sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat,” ungkapnya. (KRO/RD/AMR)