Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Ilegal

Personel Satpol PP Padangsidimpuan, menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan.

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban spanduk dan vertikal banner yang melanggar ketentuan peraturan daerah, sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam rangka menjaga ketertiban dan estetika kota, Kamis (26/2/2026).

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 18 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2014, yang menegaskan larangan pemasangan spanduk melintang di atas jalan, penggunaan fasilitas umum seperti tiang telepon dan tiang lampu, serta pemasangan reklame yang masa izinnya telah berakhir.

Baca juga: Akhiri Keterisolasian Warga Langkat, TNI dan PTPN IV PalmCo Bangun Jembatan Darurat

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah spanduk yang melanggar aturan di beberapa lokasi, diantaranya Rimba Soping, Jalan Angkola Julu, Desa Pintu Langit Jae, Jalan Angkola Julu, serta Joring Natobang, Jalan Sutan Manalom.

Beberapa spanduk yang ditertibkan antara lain bertuliskan ucapan dirgahayu dari salah satu partai serta spanduk promosi rokok. Seluruh spanduk yang melanggar langsung diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa tebang pilih.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Tidak diperbolehkan memasang spanduk melintang di badan jalan, menggunakan fasilitas umum, maupun memasang reklame yang izinnya sudah habis. Semua harus tertib aturan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain melakukan penertiban spanduk, tim juga bergerak ke kawasan Tor Simarsayang untuk menindaklanjuti surat imbauan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik usaha dan kafe.

Di lokasi tersebut, petugas kembali memberikan imbauan secara langsung agar para pelaku usaha tetap mematuhi aturan serta menjaga kondusivitas selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas kafe dan pondok tidak beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa imbauan yang telah disampaikan sebelumnya dipatuhi oleh para pelaku usaha.

“Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang telah menaati imbauan selama bulan Ramadhan. Kepatuhan ini sangat penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tambahnya

Tim juga melaksanakan pengawasan penegakan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan badan jalan terhadap pemilik barang bekas CV. Cindy di Kelurahan Bonan Dolok, Jalan Sutan Soripada Mulia.

Baca juga: Sinergi TNI-PTPN IV PalmCo Bangun Jembatan Bailey, Akses 3 Desa di Langkat Pulih

Saat dilakukan pengecekan, lokasi usaha tersebut terpantau sudah bersih dan tertata rapi setelah sebelumnya dilakukan proses pengangkutan barang. Seluruh barang dan spanduk hasil penertiban diamankan ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga estetika kota serta meminimalisir pelanggaran peraturan yang berlaku. (KRO/RD/AMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *