Kejari Tapsel Musnahkan BB 46 Perkara Inkrah

104

RADARINDO.co.id – Tapsel : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Oktober 2022-Januari 2023, di halaman kantor Kejari Tapsel, Rabu (08/2/2023) lalu.

Baca juga : Polres Samosir Ungkap Kasus Narkotika dan Pencabulan Anak Bawa Umur

Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, Antony Setiawan didampingi Kasi Barang Bukti, Fernandus Damanik, Kasi Intel, GM Panjaitan dan Kasi Pidum, Romy Tarigan.

Kajari Tapsel, Antony Setiawan menjelaskan, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana melakukan tindak pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri.

Antony menambahkan, pihaknya sengaja mengundang para siswa ataupun pelajar setingkat SLTA didampingi para guru, sebagai sarana sosialisasi terhadap siswa untuk mengenali bentuk jenis narkoba, sehingga kedepannya dapat dijauhi.

Baca juga : Kapolsek Perhentian Raja ‘Jum’at Curhat’ di Desa Lubuk Sakat

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 40,79 gram, dan narkoba jenis ganja seberat 18 Kg.

“Selain itu, tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupa handphone kartu kupon, kartu judi, buku tulis, pulpen, buku tafsir mimpi. Tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa kaos, celana pendek. Tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa tang, kunci T, kunci pas, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan barang bukti berupa parang,” papar Kajari. (KRO/RD/AMR)