Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar

181 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (20/7/2023), telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Penetapan terkait kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT Alefu Karya Mandiri tahun 2020, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Baca juga : Jampidsus Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek

Kemudian tersangka AN selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia tahun 2020, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.


SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tersangka SY dan AN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. (KRO/RD/Agus)