RADARINDO.co.id – Sumbar : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau di Siberut, Kepulauan Mentawai.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp25 Miliar, Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan
Proyek yang bersumber dana dari APBN tahun 2019-2020 senilai Rp24,9 miliar itu, hingga kini belum dapat digunakan karena mengalami amblas.
“Sebanyak 20 saksi dari ASN pada Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, pengawas pekerjaan, serta ahli konstruksi sudah kita periksa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, Jum’at (07/11/2025).
Rasyid mengatakan, penyelidikan awal dimulai pada Januari 2025 setelah adanya informasi dugaan penyimpangan. Pada April 2025, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany menambahkan, pihaknya sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari Auditor BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Baca juga: Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi
“Tim Penyidik telah memperoleh bukti awal terkait modus adanya pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sehingga dermaga mengalami roboh atau amblas kurang lebih 1,7 meter,” ujar Lexy.
Lexy menyebut, dermaga yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut hingga saat ini belum bisa digunakan atau dimanfaatkan. (KRO/RD/KM)







