ACEH  

Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi

RADARINDO.co.id – Aceh : Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah diserahkan Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (06/11/2025).

Aset tersebut berupa tanah seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp25 Miliar, Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan

Selain Pemerintah Aceh, kegiatan tersebut juga diikuti Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang turut menerima hibah serupa dari KPK.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Menurut Mualem, hibah tanah tersebut bukan hanya sekadar perpindahan kepemilikan aset, melainkan juga mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Mualem.

Pemerintah Aceh berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.

Sementara, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara.

Baca juga: Polisi Didesak Usut Dugaan Teror Dibalik Terbakarnya Rumah Hakim PN Medan

“Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” katanya.

Hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. (KRO/RD/KP)