RADARINDO.co.id – Madina : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi, terkait penanganan stunting tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Dari informasi tim di bidang terkait, Wakil Bupati benar dimintai klarifikasi terkait Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Selasa (17/12/2024) lalu.
Sebelum Atika, Kejati Sumut terlebih dahulu memeriksa kepala bidang (Kabid) hingga kepala dinas (Kadis) di Pemkab Madina. “Terinformasi ke Seksi Penkum dari Bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina, ada kepala dinas dan Kabid,” kata Adre.
Menurutnya, pemeriksaan itu terkait dengan penanganan stunting di Madina tahun anggaran 2022 dan 2023. Sehingga pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kabid dan kadis.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. Klarifikasi bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan,” jelasnya.
Namun, Adre tidak merinci jumlah kabid dan kadis yang diperiksa oleh pihaknya, dan hanya menegaskan kalau para pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Madina. (KRO/RD/Dtk)







