‘Jangan Isap Hak Pengepul Pajak’

Ilustrasi.

INFORMASI belum dibayarnya uang pungut dan dana insentif yang menjadi hak petugas pajak, baik yang terjadi di Kota Medan maupun di Provinsi Sumatera Utara, bocor ke publik.

Awalnya, kasus ini mencuat ke publik bermula dari jeritan para Kepling Kota Medan dan pegawai Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), yang hingga saat ini belum menerima apa yang menjadi hak mereka sebagai pengepul pajak di dua instansi itu.

Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp48,8 miliar yang menjadi hak petugas pajak dari dua instansi itu terkesan dengan sengaja digantung tanpa kepastian. Bapenda baik Medan dan Sumut diharapkan mau membuka data, bukan sekadar opini publik sebagai klarifikasi murahan.

Bapenda jangan pura-pura tak tahu, negara tidak akan jalan tanpa pajak, dan pajak tidak akan masuk tanpa petugas pajak. Kepling keliling dari rumah ke rumah membagikan SPPT di bawah terik matahari Kota Medan.

Pegawai Bapenda duduk berjam-jam memasukkan data, mengejar target PAD yang setiap tahunnya naik. Mereka adalah ujung tombak keuangan daerah. Tanpa mereka, APBD Medan dan Sumut zonk.

Ironisnya, hari ini justru yang terjadi malah sebaliknya. Mereka yang bekerja keras mengumpulkan uang negara, haknya sendiri justru digantung tanpa kepastian kapan akan diberikan.

Data yang bergantungan di media tak bisa dibantah. Upah pungut Kepling Kota Medan tahun 2025-2026 sekitar Rp10,8 miliar dikabarkan belum tuntas dibayar. Bahkan, yang cair hanya Rp236 juta, atau rata-rata Rp118 ribu per Kepling.

Sementara di Bapenda Sumut, dari total insentif pegawai Rp55 miliar tahun 2025, baru Rp17 miliar yang dibayarkan Maret lalu. Sementara sisanya Rp38 miliar masih misterius karena tanpa tanggal cair yang jelas.

Uang Rp48,8 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Setara gaji 2.400 UMR Sumut selama setahun. Setara pembangunan puluhan puskesmas atau perbaikan jalan rusak di banyak kecamatan. Tapi hingga hari ini uang itu masih misterius.

Kalau soal kepercayaan?, pajak dibangun di atas kepercayaan. Warga mau bayar PBB kalau melihat uangnya dipakai untuk rakyat. Kepling mau menagih kalau upahnya dibayar pasti. Pegawai mau mengejar target PAD kalau insentifnya jelas aturannya. Bukan malah sebaliknya.

Bagaimana mungkin Bapenda menuntut warga disiplin bayar pajak, sementara Kepling yang menagih upahnya sendiri dicicil Rp118 ribu?. Bagaimana mungkin kita minta pegawai Bapenda semangat kejar PAD 2026, sementara insentif 2025 senilai Rp38 miliar belum ada kepastian?. Logika rusak di titik ini. Kita minta prestasi, tapi hak dasar tak diberi.

Soal transparansi, alasan target PBB belum 100% tak bisa jadi jawaban tunggal. Realisasi PBB Kota Medan 2025 sudah Rp601,5 miliar dari target Rp792,7 miliar. Artinya 75,8% target sudah masuk ke kas daerah. Duitnya ada. Lalu rumusnya bagaimana?.

Jika target 100% maka upah cair 100%, kalau realisasi 75% maka upah cair berapa persen?. Tunjukkan Perwal atau Perda yang jadi dasarnya. Buka simulasinya ke publik dan Kepling. Keterbukaan itu obat. Yang membuat gaduh bukan keterlambatan, tapi gelapnya informasi.

Begitu juga Bapenda Sumut. Jika Rp38 miliar insentif belum bisa cair, disimpan di rekening mana?. Ada kendala regulasi, sebut pasalnya. Ada kendala anggaran, tunjukkan neracanya. Pegawai berhak tahu, dan publik berhak mengawasi.

Soal prioritas, pemerintah gencar menggaungkan PAD harus naik. Spanduk Gebyar Pajak dipasang di setiap sudut kota. Tapi giliran hak petugas yang menggenjot PAD itu, selalu jadi urusan paling terbelakang.

Ini kekeliruan. Prioritas harus dua arah. PAD dikejar, kesejahteraan pemungut juga dijaga. Kalau petugas di lapangan merasa tenaganya dikeruk tapi haknya diulur, lama-lama motivasi akan mati. Kalau motivasi mati, PAD ikut mati. ‘Jangan isap hak pengepul pajak!’.

Tuntutannya sederhana, buka rumus dan aturan. Publikasikan mekanisme penghitungan upah pungut Kepling dan insentif pegawai. Kaitkan dengan realisasi PAD. Jangan buat publik menebak-nebak bak menebak nomor togel.

Beri jadwal pasti!. Sebut tanggal konkret pencairan Rp10,8 miliar untuk Kepling dan Rp38 miliar untuk pegawai. Jawaban ‘segera’ tanpa tanggal, itu artinya sama dengan menggantung.

Audit Terbuka!. Libatkan BPK, Inspektorat, dan pengawas independen untuk memeriksa aliran dana. Agar tidak ada lagi spekulasi liar ‘uangnya lari ke mana’.

Kepling dan pegawai Bapenda bukan peminta-minta. Mereka mitra negara. Mereka membantu negara mencari rezeki untuk rakyat. Maka negara wajib memastikan hak mereka dipenuhi tepat waktu.

Rp48,8 miliar itu bukan ‘beban APBD’. Itu utang kehormatan pemerintah kepada petugas pajak yang diberikan amanah.

Kalau penerimaan pajak daerah jadi prioritas, maka keringat petugas pajak juga harus jadi prioritas. Jangan sampai yang bekerja paling keras, justru paling lama menunggu pembagian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *