RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp3,7 miliar, terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, mengatakan bahwa anggaran pada proyek pekerjaan Smart AirPort Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 tersebut, sebesar Rp34.301.538.000.
Salah satu Sub Kontraktornya yaitu LD selaku Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart AirPort dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room tersebut.
Baca juga: KPK Diminta Usut Pembangunan Kota Mandiri Berkala PTPN II (1)
“Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” ungkap Adre, Senin (09/12/2024), mengutip liputan4.
Adre menyebut, proyek itu termasuk pekerjaan utama. Dari hasil perhitungan KAP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT Lusavrinda Jayamadya, dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.
“Dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah dikembalikan, Senin (09/12/2024) secara keseluruhan, dan uang pengembalian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” sebut Adre. (KRO/RD/LP4)







