RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh managemen PTPN II yang selama ini belum tersentuh hukum. Sejumlah masyarakat memberikan dukungan tandatangan sebanyak 250 orang warga Sumatera Utara yang disampaikan kepada RADARINDO belum lama ini.
“Kami yang bertandatangan dibawa ini menyatakan mendukung agar KPK mengusut dugaan korupsi PTPN II yang sudah ‘marbulut’. Salah satunya tentang pembangunan Kota Mandiri Berkala,” ujar sumber secara tertulis kepada KORAN RADAR GROUP.
Hal itu disampaikan karena mereka ingin KPK benar-benar memiliki peran besar terhadap penyelamatan asset bangsa. Dimana, banyak kasus-kasus serupa yang hingga kini “belum terungkap” atau memang ada “main”, sehingga tak tersentuh hukum, diantaranya terkait pembangunan Kota Mandiri Berkala.
Baca juga: Kerjasama Pembangunan Kota Mandiri Berkala dan PTPN II Menguap
Sebelumnya, diulas dalam berita tentang kerjasama pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan kerjasama pengembangan Kota Mandiri Bekala (KMB).
PTPN II dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) membuat perjanjian dengan membentuk dua perusahaan patungan PT NDB sebagai perusahan patungan asset, dan PT PND sebagai perusahaan patungan property.
Pembentukan PT NDB dan PT PND telah mendapatakan persetujuan dari Menteri BUMN melalui surat nomor S728/MBU/2012 tanggal 18 Desember 2012 perihal Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan PTPN II dengan Perum Perumnas. Skema Kerja sama PTPN II dan Perum Perumnas dengan membentuk perusahaan patungan.
Tujuan kerjasama optimalisasi aset milik PTPN II dengan Perum Perumnas pada lahan eks kebun Bekala adalah untuk melunasi kewajiban PTPN II terhadap karyawan PTPN II yang telah pensiun maupun yang akan pensiun berupa Santunan Hari Tua (SHT). Sehingga PTPN II dapat memberikan alternatif kompensasi SHT tersebut kepada karyawan dalam bentuk rumah siap huni.
Beberapa para pensiunan karyawan PTPN II mengaku heran, dan kecewa karena tujuan pembangunan Kota Berkala diduga hanya untuk kepentingan pihak tertentu. Buktinya, para pensiunan tidak bisa mendapat dari tujuan proyek tersebut. “Jangankan mendapat, dana SHT yang sudah menjadi hak kami saja belum dibayarkan,” tegasnya.
Sumber RADARINDO mengatakan, produktivitas kelapa sawit pada lahan eks kebun bekala sudah tidak optimal. Pendirian dua perusahaan patungan telah didukung dengan Feasibility Study (FS) yang dibuat oleh BS pada Oktober 2012. Dalam laporan FS dari total lahan seluas 854 Ha, terbagi atas lahan perumahan seluas 405 Ha, lahan komersil 200 Ha dan areal fasilitas sosial dan umum (fasosum) dan lahan terbuka seluas 249 Ha.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (3)
Selain itu, FS menyatakan seluruh biaya investasi direncanakan senilai Rp2,4 triliun dan untuk penjualan rumah serta kawasan komersial sebesar Rp2,8 triliun. Berdasarkan perhitungan diketahui bahwa untuk perusahaan patungan aset diperoleh IRR senilai 145,53% dengan NPV senilai Rp258 miliar. Sedangkan untuk Perusahaan Patungan Properti diperoleh IRR senilai 35,85% dan NPV senilai Rp155 miliar.
“Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa PTPN II akan memperoleh IRR Equity senilai 35,62% dengan NPV sebesar Rp210 miliar yang diperoleh dari proyeksi pendapatan perusahaan patungan aset dan perusahaan patungan property,” ujar sumber.
Kondisi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sayangnya, Humas PTPN II, Rahmad masih belum bersedia memberikan penjelasan pada RADARINDO terkait hal tersebut. (KRO/RD/01)






