RADARINDO.co.id – Sergai : Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) secara tegas meminta PT. Deli Minatirta Karya (DMK) untuk mengembalikan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Selain itu, mereka meminta pemerintah Kabupaten tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan lahan seluas 499,2 Ha.
Baca Juga : Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga
“Sesuai sertifikat HGU No. 1 tahun 1992 adalah Tambak Udang dan diketahui telah berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2017 lalu,” ujarnya Ketua Kelompok 80 Irwansyah dalam orasi dalam aksi unjukrasa damai di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, sudah puluhan tahun kami ini sangat menderita pak Bupati, sungguh menyedihkan bahkan sudah banyak ketua kelompok 80 yang meninggal dunia.
“Tolonglah Bupati H. Darma Wijaya bantu penyelesaian malasah yang kami alami ini”, ujarnya lagi.
“Kami secara tegas menolak perpanjangan maupun perubahan HGU PT. DMK seluas 499,2 Hektar sesuai Sertifikat No. 1 tahun 1992 yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2017, berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin,” tandasnya.
HGU PT. DMK sudah 5 tahun berakhir dan hingga kini belum ada penerbitan perpanjangan maupun perubahan dari Kantor Wilayah BPN Sumut. Namun anehnya PT. DMK tetap beroperasi tanpa ada hambatan, ujar Iwansyah dalam orasinys dihadapan puluhan polisi dan Satpol PP.
Merek meminta dikembalikan lahan Kelompok 80 TIR seluas 320 Hektar, dan diminta polisi dan jaksa periksa izin peruntukan HGU PT. DMK yang semula tambak udang sesuai Sertifikat HGU No. 1 tahun 1992, namun sudah berubah jadi Kebun Kelapa Sawit diperkirakan sejak tahun 2003 hingga 2022.
Kemudian diminta untuk diperiksa Pajak PT. DMK sejak terbitnya HGU tahun 1992 hingga perubahan peruntukan dari tambak udang menjadi Kebun Kelapa Sawit. Kemudian Pemerintah Provinsi Sumut dan Kabupaten Sergai diminta hentikan aktivitas PT. DMK yang belum mengantongi HGU resmi.
Nada keras juga disampaikan Koordinator aksi yang juga Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari didampingi Sekretaris Aripin, S.Pd, sesuai dilansir dari Analisa.
Baca Juga : Oknum Kapolsek Sukodono Kedapatan Konsumsi SS, Begini Tindakan Kapolda Jatim
PT. DMK telah melanggar pasal 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).
Selanjutnya pasal 36 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan HGU yang berbunyi berkas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lambat 2 tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangan berakhir.
Usai menggelar aksi, perwakilan Masyarakat Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin diterima Staf Ahli Pemkab Hendri Suharto,Kabag Hukum Sergai Abdul Hakim Harahap SH,M.H,Camat Tanjung Beringin Elmiati, S.AP dan Kades Bagan Kuala untuk melakukan mediasi. (KRO/RD/Ans)