Kemendag Diminta Lunasi Utang ke Peritel Minyak Goreng

26

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melunasi utang selisih harga kepada peritel minyak goreng. Hal ini sejalan dengan putusan hukum atau legal opinion (LO), yang sudah keluar per, Kamis (11/5/2023).

Baca juga : Mesin Judi Ikan Marak di Bantaran Sungai Bederah, Kapoldasu Diminta Tindak

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim saat ditemui di kantornya. Isi surat Kejagung mengharuskan pemerintah mengganti utang program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.

“Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya,” ujar Isy seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (12/5/2023).

Menurutnya, meski sudah ada putusan dari Kejagung, namun Kemendag belum bisa memastikan berapa nilai pembayaran yang akan diganti kepada peritel, termasuk Aprindo. Aprindo sebelumnya menyebutkan utang pemerintah kepada peritel mencapai Rp344 miliar.

Isy menyebutkan jika berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng ini mencapai Rp800 miliar. Jumlah tersebut adalah total gabungan utang ke produsen minyak goreng dan peritel.

Baca juga : Dahsyatnya Sedekah Subuh

Jumlah ini berbeda dengan hasil perhitungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun. (KRO/RD/W/CNN)