Kepala Bapenda Batu Bara Sosialisasi Tentang Program Pajak Daerah

101

RADARINDO.co.id-Batu Bara: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Rijali S.Pd laksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pajak Daerah melalui situs resmi @Bapenda program Bapenda Menyapa Hallo “SAHABAT PAJAK, Senin (18/04/2022).

Baca juga : Ketua DPC Partai Gerindra Medan Amplas Dampingi Safari Ramadhan Bersama Ihwan Ritonga

Kepala Pemerintah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara Rijali S.Pd mensosialisasikan Pajak Daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara No. 9 Tahun 2009 tentang pajak daerah.


Dijelaskan Ka. Bapenda Rijali S.Pd bahwa pemahaman tentang pajak daerah melalui Program “BAPENDA MENYAPA” adalah pajak daerah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan masyarakat perorangan.

Maupun masyarakat kelompok yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung.

”Adapun 11 jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah Kabupaten Batu Bara yaitu,1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Reklame, 4. Pajak Hiburan, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 7. Pajak Parkir, 8. Pajak Air Tanah, 9. Pajak Sarang Burung Walet, 10. Pajak Bumi dan Bangunan, dan 11. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” terangnya.

11 jenis pajak daerah yang tertuang dalam aturan Pemerintah pada program BAPENDA MENYAPA tersebut di larang Kepada Masyarakat Pribadi.

Kelompok Masyarakat untuk melakukan pemungutan pajak. Sedangkan manfaat dari pajak daerah adalah diperuntukkan sebagai membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam Pembangunan Kabupaten Batu Bara, papar Rijali.

Pada Program ini juga, Bapenda mengajak Sahabat Pajak agar dapat berpartisipasi dengan membuka ruang diskusi tentang Pajak Daerah Kab. Batubara.

Baca juga : Walikota Tebing Tinggi Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an

Dalam program Hallo Sahabat Pajak kami akan menjelaskan dari 11 jenis pajak yang ada serta memberikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan terkait pajak daerah.

Kami akan jelaskan dalam setiap video, FB, Instagram maupun website resmi @BAPENDA MENYAPA.

Serta kami akan memberikan Informasi kepada masyarakat terkait Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara nantinya, tutup Rijali. (KRO/RD/DHASAM)