RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dan Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Baca juga: KPK Diminta Usut PTPN VIII Kontrak Pengurusan HGU, HPL, dan HGB Rp23.293.770.000
Penyidik juga disebut turut memanggil karyawan asuransi swasta Manulife, Andreana Manulang mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (06/3/2025) kemarin.
Sebelumnya, penyidik memang memanggil sejumlah petinggi perusahaan sebagai saksi dari kasus yang memicu kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yaitu Dirut PT Taspen 2020-2024, Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Para saksi dipanggil beberapa hari terakhir antara lain Direktur PT Hartadinata Abadi, Ferriyady Hartadinata, Direktur Utama PT FKS Multi Agro yang juga eks Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, Bos Sinarmas grup, Indra Widjaja, serta karyawan Bahana Sekuritas, Rido Primanda.
Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif. Mereka melakukan sejumlah manipulasi kegiatan investasi yang justru menguntungkan sejumlah pihak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah Disdik Langkat Mencuat
Berdasarkan data KPK, perusahaan yang paling banyak menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut adalah PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar.
Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta. (KRO/RD/EM)