Kerap Jadi Korban KDRT, Istri Siri Racuni Suami Hingga Mati

RADARINDO.co.id – Jombang : Seorang perempuan berinisial FP (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, tega meracuni suami sirinya berinisial LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Istri Habisi Suami Siri, Jasadnya Disimpan Selama 40 Hari

Korban diracun sitri sirinya hingga tewas setelah lebih dari 40 hari menghilang. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia karena kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, dan tusukan benda tajam di bawah dada.

FP membunuh suaminya karena merasa sakit hati akibat kerap mengalami Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dari korban.

“LK dan FP telah menikah siri sejak tahun 2014. Namun, hubungan mereka mulai tidak harmonis sejak tahun 2019,” ujarnya di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).

Pada 2019 lanjutnya, sudah mulai ada kerenggangan, dimana pelaku sering menerima pukulan dari korban. FP yang sering menjadi korban KDRT kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa suaminya.

“Dari keterangan pelaku, ia mengaku sudah sangat sabar melayani korban, tetapi selalu saja menerima kekerasan,” kata Margono.

Pada tanggal 11 Mei 2025, FP membeli racun tikus dan potasium di toko pertanian. Ia kemudian mencampurkan racun tersebut ke dalam botol air minum yang biasa digunakan LK pada 13 Mei 2025.

“Pada 14 Mei 2025 pagi, korban meminum air yang telah tercampur racun, dan saat itu juga langsung bereaksi,” ujar Margono.

Baca juga: Diduga Peras Kepala Puskesmas, Anggota LSM Terjaring OTT

Setelah suaminya terkena racun, FP meminta bantuan seseorang untuk memindahkan LK dari dapur ke kamar. Hasil pemeriksaan forensik mengonfirmasi penyebab kematian korban akibat racun, pukulan benda tumpul, dan tusukan benda tajam.

FP kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati, atau penjara seumur hidup. (KRO/RD/KP)