RADARINDO.co.id : Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan menjadi salah satu manfaat bagi peserta yang aktif membayar iuran. Dengan layanan ini, masyarakat bisa memperoleh berbagai jenis perawatan gigi tanpa harus mengeluarkan biaya lagi.
Mulai dari konsultasi hingga tindakan terhadap gigi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
Baca juga: Ini Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Namun, perlu diketahui bahwa peserta harus memiliki status kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran agar bisa memanfaatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan paling umum adalah scaling atau pembersihan karang gigi. Selain scaling, masih ada banyak perawatan gigi lainnya yang di-cover BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada delapan jenis layanan gigi yang masuk cakupan BPJS, berikut daftarnya.
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta bisa melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi terkait masalah gigi. Dokter gigi juga akan memberikan saran perawatan lanjutan dan tindakan pencegahan untuk menjaga kesehatan mulut.
Premedikasi
Premedikasi adalah pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi. Tujuannya untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, sekaligus meminimalkan efek samping agar proses perawatan lebih nyaman.
Pemasangan gigi palsu
Pemasangan gigi palsu termasuk layanan yang bisa mendapatkan bantuan dana dari BPJS Kesehatan. Jumlah bantuan disesuaikan dengan banyaknya gigi yang dipasang, terutama pada kondisi medis darurat seperti patah atau hilangnya gigi akibat cedera.
Cabut gigi sulung
BPJS Kesehatan juga menanggung pencabutan gigi susu (sulung). Prosedur ini penting agar gigi permanen bisa tumbuh dengan baik serta menjaga struktur rahang anak.
Cabut gigi permanen
Apabila gigi permanen rusak parah, berlubang, atau tidak bisa dipertahankan, dokter gigi dapat melakukan pencabutan. Sebelum tindakan, pasien akan diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
Obat pascaekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien biasanya membutuhkan obat untuk membantu penyembuhan dan mengurangi rasa sakit. Obat pascaekstraksi juga ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk instruksi perawatan dari dokter.
Baca juga: OJK Ungkap Laporan Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun
Tambal gigi (Komposit/GIC)
BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi dengan bahan resin komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC). Perawatan ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan gigi sekaligus mengembalikan fungsi gigi.
Scaling gigi
Scaling atau pembersihan karang gigi bisa ditanggung BPJS apabila ada indikasi medis dari dokter. Prosedur ini bertujuan mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan gigi jangka panjang. (KRO/RD/Cnn)







