Ketua Bawaslu Ditangkap Saat Pesta Sabu

35

RADARINDO.co.id – Jabar : Sedang asyik pesta narkoba jenis sabu bersama dua teman kuliahnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, berinisial RNF ditangkap Polisi. RNF ditangkap bersama dua teman kuliahnya yakni berinisial TY dan RI.

Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di rumah salah satu dari mereka, yakni di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Rabu (05/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Kepala BPKH dan Direktur PT Bahana Sekuritas Diperiksa Kasus Taspen

“Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Subartanto, Jum’at (07/3/2025), melansir kompas.

Dari tangan ketiganya, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram. “Pada saat kami amankan, mereka sedang konsumsi sabu. Kami juga temukan barang bukti alat isap bong,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Riza mendapat barang haram itu dari tiga orang pengedar narkoba bersaudara, yakni Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra. Sebelum sampai ke tangan Riza, pengedar mengirim narkotika jenis sabu ini ke salah satu titik di Kecamatan Cililin, Bandung Barat, dengan metode tempel.

“Menurut pengakuannya, ketiga orang ini hanya pemakai. Sedangkan bandarnya, yakni tiga tersangka lain yang merupakan pengedar bersaudara dengan status paman dan keponakan,” kata Tri.

Tri menjelaskan, penangkapan Ketua Bawaslu Bandung Barat ini bermula dari proses penyelidikan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Cimahi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari RT 04 RW 09, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Mulanya, anggota Sat Reserse Narkoba menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu atas nama Sidik, Alifia, dan Eka. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,94 gram.

Dari pengakuannya, para pengedar mendapat sabu dari tersangka atas nama Toni, yang tak lain adalah kakak kandung Sidik. Dari tangan Toni, Sidik membawa sabu ke rumahnya pada, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Di rumahnya, Sidik membagi sabu menjadi paketan kecil-kecil dengan kemasan plastik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah Disdik Langkat Mencuat

Pada Rabu (05/3/2025), Sidik mendapat pesanan dan meminta keponakannya, Alifa dan Eka, untuk mengantarkan barang haram itu ke sekitar rumah di Desa Rancapanggung, tempat Ketua Bawaslu Bandung Barat dan dua temannya menggelar pesta sabu.

“Kemudian, unit 3 Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pembeli narkotika, yakni Riza Nasrul Falah, Taupan Yuwono, dan Rian Irawan, yang sedang mengkonsumsi sabu,” ucapnya. (KRO/RD/Komp)