RADARINDO.co.id – Riau : Ketua IKMH, Datuk Seri Aherson, S.Sos., M.Si, meminta mengembalikan hutan kawasan Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kepada masyarakat adat.
Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu dan 2000 Liquid Vape
Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/6/2025), mantan anggota dewan itu menegaskan bahwa kawasan hutan adat tersebut sangat penting untuk diolah masyarakat adat.
“Kami minta agar kawasan hutan adat ini dikembalikan kepada masyarakat adat. Karena, kawasan tersebut sangat penting, sehingga bisa dikelola oleh masyarakat adat,” ucapnya.
Aherson menyebut, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tersebut tidak lagi dianggap sebagai hutan negara, melainkan hak milik masyarakat adat.
Atas dasar itu, Aherson menegaskan agar kawasan hutan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat, sehingga kedepannya bisa dikelola, sebagai sumber matapencaharian.
Baca juga: Warga Resahkan Ternak Babi di Bangsal Kelurahan Perdamaian Langkat
“Setelah adanya putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat ini tidak lagi dianggap sebagai hutan negara, melainkan diakui sebagai pemilik hutan hak milik masyarakat adat. Hutan adat berada diwilayah masyarakat hukum adat dan dikelola serta dimanfaatkan, secara turun temurun,” tukasnya. (KRO/RD/SF)







