SUMUT  

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu dan 2000 Liquid Vape

RADARINDO.co.id – Sumut : Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 30 kg dan 2000 liquid vape, yang berasal dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, pihaknya tengah memburu seorang pria berinisial GS.

Baca juga: Ungkap 414 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan 1,3 Juta Jiwa

Sebab, GS diketahui sebagai pengendali masuknya narkotika dari Malaysia melalui perairan Sumatera Utara (Sumut). GS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumut),” sebut Jean Calvijn didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mako Satpolair Polres Tanjungbalai, Selasa (24/6/2025).

Dijelaskannya, Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan liquid vape di Perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal informasi masyarakat adanya kapal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu.

“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, personel menghentikan laju kapal dan mengamankan tiga orang berinisial AD, IS dan AM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras.

“Peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang ini dengan modus ship to ship. Barang bukti narkoba ini dibawa dari Malaysia menggunakan kapal lalu dipindahkan ke kapal lain ditengah perairan untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Api, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Baca juga: Bawa Sabu, Dua Pria Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Sergai

Dia menegaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya para tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp90 juta apabila barang bukti sabu dan liquid vape itu telah diantar ke Madura.

“Ketiga tersangka berikut barang bukti sabu diamankan di Mapolda Sumut. Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (KRO/RD)