RADARINDO.co.id: Peralatan yang dikuasai negara atas putusan pengadilan tidak sah dijadikan persyaratan tender, menjadi sorotan publik, salah satunya datang dari Ketua Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasrudin Bahar yang dikutip dari sumber online Minggu (9/4/2023).
Lebihlanjut dikatakanya, terkait gaduh penetapan pemenang lelang jalan di Simeulue, diduga dipicu adanya perusahaan yang dimenangkan dengan memakai dukungan barang yang dikuasai negara.
Baca juga : Kolaborasi, Polres Padang Sidempuan Bersama Mahasiswa Berbagi Takjil
“Perusahaan yang pemakai dan menyertakan dukungan alat sitaan dan atau dalam penguasaan negara, sama dengan dokumennya tidak benar,” ujarnya.
“Perusahaan yang ikut tender dimaksud dengan dokumen tidak benar, tidak pantas dimenangkan oleh Pokja (red-Pemerintah Kabupaten Simeulue) perusahaan tersebut mestinya harus di blacklist,” sambungnya lagi.
Pasalnya, tambah Nazaruddin bagaimana mungkin suatu AMP telah di sita dan bahkan sudah diambil negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 16 Februari 2023. Nomor:302.K/Pid.Sus/2023.
“Logika pikir dan logika hukumnya darimana hingga menjadi logis pula bagi mereka,” ujarnya dengan nada bertanya.
Idealnya, katanya lagi, perusahaan pemberi dan pengguna dukungan alat yang disita dan alat yang dikuasai oleh negara tanpa izin resmi dan instansi negara.
Salah satu butir jawaban Pokmil IV itu, bahwa evaluasi terhadap peralatan utama hanya dilakukan terhadap yang bersumber dari milik sendiri, sewa beli atau peralatan sewa. Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.
Ketua LPLA menduga Pokmil IV bisa beralibi demikian. Tapi itu tidak lagi saat berkontrak. Kepala UKPBJ, PA dan KPA bisa saja menolak hasil evaluasi Pokmil IV. Kalau begitu apa bedanya dengan dukungan bodong atau dukungan yang pakai besi tua, beso rongsokan.
“Lantas kalau fisik AMP yang memberikan dukungan nantinya tidak bisa digunakan, Lah, mau pakai apa mengaspal nya, pakai aspal goreng. Kecuali bisa demikian lain ceritanya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, Zulfatah yang dikonfirmasi Wartawan Minggu (9/4) menegaskan sampai Sabtu (8/4) pihaknya belum ada menerima berkas utuh dari Pokja Lelang atau dari UKPBJ Simeulue.
“Sampai kemarin, Sabtu. Belum menerima laporan hasil pelelangan yang lengkap dengqn data dukung, sehingga :
1). Belum mengkonfirmasi hal hal yang mengganjal dalam proses pelelangan kepada pihak yang berwenang, 2). Belum tanda tangan kontrak,” jawab Zulfatah secara tertulis.
Kemudian menyangkut adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia soal salah satu AMP di kuasai negara namun digunakan oknum tertentu untuk dukungan ikut lelang hal itu akan dikonfirmasinya kepada pihak terkait alias aparat berwenang.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Simeulue, Tamsil yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp, Minggu (9/4) memberikan penjelasan normatif.
Kata Tamsil, bahwa dukungan peralatan AMP yang dibuat berdasarkan perikatan perjanjian antara badan usaha yang ikut tender dengan pemberi dukungan, para pihak terikat dengan perjanjian tersendiri.
Katanya, Pokmil hanya berpedoman pada dokumen dokumen pemilihan. Pemberi dukungan bukan peserta tender sehingga tidak dapat dievaluasi kualifikasinya. Evaluasi teknis yang dilakukan Pokmil hanya memastikan peralatan penyedia sesuai Lembar Data Pemilihan (LDP).
Kemudian dijelaskan bahwa pada dokumen Pemilihan disebutkan, bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi peserta tender secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan salah satunya yang bersangkutan dan badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
Kemudian Ketua UKPBJ Simeulue Tamsil, membenarkan bahwa benar CV. Bumi Makmur (BM) menggunakan dukungan AMP CV. Armada Buana Lestari (ABL).
Dua hari sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah disita oleh kejaksaan setempat untuk negara.
Penyitaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. ABL oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, YA dan kawan-kawan pada tahun 2021.
Sedangkan aset AMP untuk Negara, katanya kepada Waspada di kantornya Jumat, (7/4) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.
Baca juga : LKP Ziona Sambut Baik Program Berprinsip Link & Mach
Dimaklumkam oleh Kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan diserahkan untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah dilelang oleh Negara.
“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya.
Sejumlah pihak menilai pernyataan Ketua LPLA, Nasrudin seharusnya dapat dijadikan pintu masuk oleh Aparat Penegak Hukum guna melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk mendalami indikasi perbuatan melawan hukum. (KRO/RD/TIM)