RADARINDO.co.id – Lampung : Tiga pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus korupsi uang komisi migas dari PHE OSES yang mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp261 miliar.
Baca juga: Kasus PT Inalum, Mulai Barang Tanpa Label Hingga Pencurian Suku Cadang Serta Dana CSR
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/9/2025).
“Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi dana participating interest (uang komisi) OSES,” katanya di Kejati Lampung, Senin malam.
Ketiga tersangka yang merupakan pejabat PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) tersebut yakni, Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
“Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung,” katanya.
Baca juga: DPRD Desak Pemko Realisasikan Rp250 Miliar untuk Benahi Medan Utara
Armen mengatakan bahwa peran masing-masing tersangka sesuai dengan kapasitas mereka dalam jabatannya di BUMD tersebut. “Kerugian negara mencapai Rp200 miliar,” kata Armen.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. (KRO/RD/KP)